BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan insentif pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak di Kota Bogor mulai Senin (28/4/2025). Diskon pajak sebesar 10 persen diberikan hingga 27 Mei 2025, sedangkan potongan lima persen berlaku mulai 28 Mei hingga 28 Juni 2025.
“Melalui Bappenda, kami memberikan diskon 10 persen dari hari ini sampai 27 Mei, dan 28 Mei sampai dengan 28 Juni itu diberikan 5 persen,” ujar Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Dedie menjelaskan, kebijakan ini merupakan upaya Pemkot Bogor dalam merespons kondisi ekonomi yang tengah sulit dirasakan masyarakat dan pelaku usaha. Ia berharap insentif ini dapat membantu meringankan beban ekonomi warga.
“Pengusaha mereka menunggu, apalagi situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja. 10 persen ini tentu sangat berarti, untuk masyarakat juga tentu sangat berarti,” katanya.
Selain itu, Pemkot Bogor menargetkan pendapatan pajak sebesar Rp60 miliar selama periode program ini berlangsung.
“Target kita nominal Rp60 miliar untuk dua bulan ini saja,” jelas Dedie.
Dedie juga mendorong para wajib pajak untuk membayar lebih awal, agar dapat merencanakan langkah bisnis mereka ke depan dengan lebih baik.
“Harapannya sekali banyak yang patuh, para wajib pajak membayar di awal sehingga mereka bisa merencanakan berbagai langkah-langkah bisnis mereka ke depan, masyarakat juga sama,” tutupnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















