
Masalah ini memanas setelah beredar unggahan di media sosial yang berisi draft putusan cerai Paula dan Baim, lengkap dengan informasi pribadi Paula dan tuduhan perselingkuhan yang tidak terbukti secara hukum.
“Kami melihat adanya pelanggaran kode etik dan prinsip perlindungan privasi. Apalagi informasi itu menyudutkan dan mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Alvon.
Tim Paula kemudian mengadukan juru bicara pengadilan ke Komisi Yudisial dan juga melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait dugaan pelanggaran administratif atas bocornya dokumen resmi yang seharusnya bersifat pribadi.
Paula Bantah Tudingan “Istri Durhaka”
Dalam pernyataan terpisah pada Selasa (29/4), Paula menyatakan dirinya telah difitnah dan nama baiknya dicemari oleh tuduhan yang beredar, termasuk label “istri durhaka” yang mencuat dalam pernyataan humas pengadilan ke media.
Ia membantah keras tuduhan perselingkuhan dan menegaskan tidak ada bukti nyata atas tudingan tersebut dalam proses persidangan.
Komnas Perempuan: Hak Korban Harus Dilindungi
Komnas Perempuan menyatakan akan menindaklanjuti laporan Paula sesuai prosedur dan memastikan bahwa hak-hak korban kekerasan berbasis gender dilindungi secara maksimal. Pihaknya juga akan mengawasi proses etik dan hukum yang menyangkut keterlibatan lembaga peradilan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















