BOGORTODAY.COM – Paula Verhoeven resmi melaporkan mantan suaminya, Baim Wong, ke Komnas Perempuan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender lainnya.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Paula yang didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk Alvon Kurnia Palma dan Siti Aminah, pada Rabu (30/4/2025).
Laporan Menyangkut Kekerasan Fisik hingga Ekonomi
Menurut Siti Aminah, laporan yang diajukan mencakup dua fokus utama: dugaan kekerasan dalam rumah tangga oleh Baim Wong, dan diskriminasi institusional yang dilakukan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Komnas Perempuan yang diwakili ketiga komisioner menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi yang dialami Ibu Paula sebagai istri,” ujar Aminah.
Dalam pengaduan tersebut, tim Paula juga menyerahkan rekaman CCTV yang telah dianalisis oleh ahli forensik digital sebagai bukti dugaan kekerasan fisik. Bukti ini diklaim menunjukkan kejadian yang memperkuat laporan KDRT.
Selain kekerasan fisik, Paula juga mengadukan bentuk kekerasan ekonomi, yang menurut Siti Aminah merupakan bentuk kontrol dan eksploitasi finansial terhadap perempuan dalam relasi rumah tangga.
Diskriminasi dan Pelanggaran Etik di Pengadilan
Tim hukum Paula juga menyoroti perlakuan diskriminatif yang diterima Paula dari humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang dianggap telah menyebarkan informasi bersifat pribadi secara tidak etis kepada publik.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















