
Menurut Ratna Batara Munti, kebijakan ini bertentangan dengan Konvensi CEDAW yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984.
Komnas HAM, melalui ketuanya Atnike Nova Sigiro, menyebut bahwa vasektomi adalah hak pribadi, bukan komoditas yang bisa dipertukarkan dengan bantuan sosial. Hak atas tubuh termasuk dalam hak asasi manusia, dan tidak boleh dijadikan syarat untuk mendapatkan hak dasar seperti bansos.
PKBI: Ini Bentuk Pemaksaan Terselubung
Menurut Leny Jakaria dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), menjadikan prosedur medis sebagai syarat bansos adalah bentuk pemaksaan terselubung (coercion). Ini bertentangan dengan prinsip informed consent dan etika kedokteran.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas melindungi hak atas kesehatan reproduksi yang bebas dari paksaan, diskriminasi, dan kekerasan. Begitu juga UU No. 52 Tahun 2009 yang menyatakan program KB harus dijalankan secara sukarela.
Akar Masalah: Kemiskinan dan Struktur Sosial
Sosiolog UGM menambahkan, kemiskinan bukan akibat jumlah anak, melainkan hasil dari struktur sosial yang timpang, termasuk tingginya pernikahan anak di Jawa Barat. Pada 2022, provinsi ini menduduki posisi ketiga nasional dengan 5.523 kasus pernikahan anak.
Anak perempuan yang menikah dini cenderung putus sekolah dan kehilangan akses kerja, yang akhirnya menjerumuskan mereka dalam lingkaran kemiskinan lintas generasi.
Pemerintah Pusat Menolak
Penolakan juga datang dari pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan wacana ini tidak memiliki dasar hukum.
“Tidak boleh bikin aturan sendiri,” ujarnya.
Senada, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa sembarangan membuat syarat bansos, apalagi yang menyangkut hak atas tubuh warga.
Gagasan untuk meningkatkan peran pria dalam KB adalah langkah maju dalam kesetaraan gender. Namun, mengaitkannya dengan bansos adalah kebijakan yang salah arah. Alih-alih menciptakan kesadaran, justru melahirkan tekanan, diskriminasi, dan pelanggaran hak.
Kesejahteraan tidak bisa dipaksakan lewat kontrol atas tubuh. Ia dibangun lewat pendidikan, partisipasi, dan perlindungan hak warga negara—bukan lewat ancaman pemotongan bantuan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















