BOGORTODAY.COM– Polres Bogor menangkap sembilan orang preman yang menyamar sebagai penagih utang atau Mata Elang (Matel), usai menerima sejumlah laporan masyarakat sejak April hingga 9 Mei 2025.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan memberhentikan kendaraan bermotor berdasarkan data yang diduga bocor dari perusahaan swasta.
“Adapun modus yang dilakukan para preman ini melakukan pemberhentian kepada kendaraan-kendaraan bermotor yang memang dicurigai adanya keterkaitan dengan data-data yang bocor dari suatu kantor swasta,” kata Rio dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).
Setelah menghentikan pengendara, para pelaku merampas sepeda motor korban secara paksa dan menyimpannya di sejumlah gudang yang berada di wilayah Kabupaten Bogor maupun Kota Bogor.
“Motor-motor tersebut lalu ditaruh di sebuah gudang di suatu tempat, baik itu di wilayah hukum Polres Bogor maupun Polresta Bogor Kota,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk tindak pidana pengancaman, perampasan, pencurian dengan pemberatan, penggelapan, penipuan, dan penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Karena kegiatan-kegiatan ini mengganggu iklim investasi yang ada di Kabupaten Bogor maupun Kota Bogor, maka sinergitas antara Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota akan terus ditingkatkan untuk memberantas aksi premanisme,” tegas Rio. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















