
Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyayangkan respons pasif dari Istana dan menuntut Presiden Prabowo bersikap aktif dalam menjamin kebebasan berpendapat.
“Presiden harus tegas dan aktif meminta aparat melepaskan mahasiswi ini. Tidak cukup hanya tidak melaporkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kekuasaan harus hadir membela nilai-nilai demokrasi dan menghindari tindakan pembungkaman atas kritik publik.
Senada dengan itu, Ketua YLBHI M. Isnur menilai unggahan SSS bukanlah tindakan penghinaan atau asusila, melainkan bagian dari kritik sosial dan ekspresi politik.
“Meme itu bagian dari kritik terhadap dinamika kekuasaan yang dilihat publik sebagai adanya ‘matahari kembar’ antara Prabowo dan Jokowi,” ujar Isnur.
Ia menambahkan bahwa dalam demokrasi, kritik seharusnya tidak dibalas dengan kriminalisasi.
Kasus yang Menguji Demokrasi
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah terhadap kebebasan berekspresi, terutama di era digital di mana ekspresi warga negara semakin terbuka dan langsung.
Penanganan hukum terhadap kritik yang disampaikan dalam bentuk satir atau meme memunculkan kekhawatiran akan pembungkaman kebebasan sipil.
Kini, setelah penangguhan penahanan diberikan, sorotan publik beralih ke komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa ruang demokrasi tetap terbuka, khususnya di kalangan mahasiswa dan generasi muda.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















