Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
Patut kita acungi jempol dan apresiasi surat edaran 9 langkah pembangunan pendidikan Jawa Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya yang dibuat oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebagai gubernur Jawa Barat, yaitu:
Dalam rangka membangun karakter peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah di wilayah Provinsi Jawa Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya, yakni peserta didik yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer, dimohon agar Saudara memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
Peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke Sekolah, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.
Disini penulis hanya membahas salah satu dari 9 langkah pembangunan pendidikan Jawa Barat, yaitu seperti judul di atas “Kita Dukung Pelajar Harus Punya SIM Jika Bawa Motor/Mobil Ke Sekolah”.
Selama ini kita semua cicing wae terhadap masalah ini, atau tidak memikirkan masalah ini, termasuk polisi dan penulis. Hanya KDM yang memikirkan masalah ini dan berani serta membuat surat edaran tentang larangan pelajar membawa motor/mobil ke sekolah, kecuali jika punya SIM.
Memang miris kita melihat banyak pelajar SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang naik sepeda motor tanpa helm, boncengan bertiga dan tanpa SIM, ini dobel-dobel melanggarnya.
Memakai helm, tidak boncengan bertiga tapi jika tidak mempunyai SIM, ya tetap saja melanggar aturan. Tapi kita semua orang tua, guru, polisi dan masyarakat diam saja, seolah tidak ada masalah.
Ada sekolah yang sudah melaksanakan aturan ini, ada sekolah yang mengambil jalan tengah, yaitu melarang peserta didiknya bawa motor ke sekolah, tapi membiarkan peserta didik membawa motor, dengan parkirnya di rumah warga sekitar sekolah.
Dan ada juga sekolah yang membebaskan muridnya membawa motor/mobil ke sekolah (biasanya ini sekolah SMA/SMK/MA)
Nah solusinya selain, naik angkutan umum dan jalan kaki sesuai anjuran KDM dalam surat edarannya.
Menurut penulis juga bisa naik sepeda dan yang lebih ekstrim, rubah saja aturan syarat membuat SIM, yang selama ini usia minimal 17 tahun, dirubah menjadi 15 tahun, agar semua pelajar SMA/SMK/MA bisa membuat SIM dan bisa bawa motor ke sekolah.
Sementara untuk peserta didik setingkat SMP/MTs memang secara usia dan psikologis belum siap untuk naik sepeda motor, baik ditinjau dari segi keamanan dan kenyamanan dalam berlalu-lintas. Jayalah Jabarku. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















