DUKUNG PELAJAR PUNYA SIM JIKA BAWA KENDARAAN KE SEKOLAH

Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)

Patut kita acungi jempol dan apresiasi surat edaran 9 langkah pembangunan pendidikan Jawa Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya yang dibuat oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebagai gubernur Jawa Barat, yaitu:

Dalam rangka membangun karakter peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah di wilayah Provinsi Jawa Barat menuju terwujudnya Gapura Panca Waluya, yakni peserta didik yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer, dimohon agar Saudara memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

BACA JUGA :  Mengapa Kepala Bisa Tiba-Tiba Sakit Saat Makan Es Krim? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke Sekolah, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.

Disini penulis hanya membahas salah satu dari 9 langkah pembangunan pendidikan Jawa Barat, yaitu seperti judul di atas “Kita Dukung Pelajar Harus Punya SIM Jika Bawa Motor/Mobil Ke Sekolah”.

BACA JUGA :  LPDP Buka Beasiswa Co-Funding 2026, Kesempatan Kuliah S2 di China, AS, hingga Indonesia

Selama ini kita semua cicing wae terhadap masalah ini, atau tidak memikirkan masalah ini, termasuk polisi dan penulis. Hanya KDM yang memikirkan masalah ini dan berani serta  membuat surat edaran tentang larangan pelajar membawa motor/mobil ke sekolah, kecuali jika punya SIM.

Memang miris kita melihat banyak pelajar SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang naik sepeda motor tanpa helm, boncengan bertiga dan tanpa SIM, ini dobel-dobel melanggarnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================