
Memakai helm, tidak boncengan bertiga tapi jika tidak mempunyai SIM, ya tetap saja melanggar aturan. Tapi kita semua orang tua, guru, polisi dan masyarakat diam saja, seolah tidak ada masalah.
Ada sekolah yang sudah melaksanakan aturan ini, ada sekolah yang mengambil jalan tengah, yaitu melarang peserta didiknya bawa motor ke sekolah, tapi membiarkan peserta didik membawa motor, dengan parkirnya di rumah warga sekitar sekolah.
Dan ada juga sekolah yang membebaskan muridnya membawa motor/mobil ke sekolah (biasanya ini sekolah SMA/SMK/MA)
Nah solusinya selain, naik angkutan umum dan jalan kaki sesuai anjuran KDM dalam surat edarannya.
Menurut penulis juga bisa naik sepeda dan yang lebih ekstrim, rubah saja aturan syarat membuat SIM, yang selama ini usia minimal 17 tahun, dirubah menjadi 15 tahun, agar semua pelajar SMA/SMK/MA bisa membuat SIM dan bisa bawa motor ke sekolah.
Sementara untuk peserta didik setingkat SMP/MTs memang secara usia dan psikologis belum siap untuk naik sepeda motor, baik ditinjau dari segi keamanan dan kenyamanan dalam berlalu-lintas. Jayalah Jabarku. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















