
“Kita berhasil mengamankan 10 orang yang berprofesi sebagai juru parkir liar dan pengamen jalanan,” jelasnya.
“Tidak ada unsur pidananya. Kami serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan pembinaan,” tambah Yulista.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami gangguan keamanan atau tindakan premanisme.
“Apabila mengalami intimidasi atau gangguan keamanan, masyarakat Kabupaten Bogor diimbau untuk segera melaporkan ke Polres Bogor,” tegasnya. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















