
“Penyakit ini sering dikenal dengan istilah ‘flek paru-paru’. Karena penularannya melalui udara, pengendalian TBC menjadi kompleks dan memerlukan kesadaran serta tindakan preventif yang serius dari masyarakat,” jelas Adang.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk pemeriksaan massal dan edukasi kepada masyarakat.
Namun, tantangan terbesar tetap pada deteksi dini dan kepatuhan pengobatan. Pasien TBC harus menjalani pengobatan rutin selama minimal enam bulan agar penyakitnya benar-benar sembuh dan tidak menular.
Menurut Adang, masih ada stigma negatif terhadap pasien TBC yang menyebabkan sebagian warga enggan melakukan pemeriksaan atau melanjutkan pengobatan.
“Stigma ini harus kita luruskan agar pasien merasa didukung dan mau mengikuti pengobatan sampai tuntas,” tambahnya.
Kasus TBC di Kabupaten Bogor juga menjadi perhatian serius karena penyakit ini berpotensi menimbulkan komplikasi kesehatan yang berat, termasuk gangguan fungsi paru dan risiko kematian jika tidak ditangani dengan baik.
Melihat kondisi ini, Dinas Kesehatan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih aktif dalam pencegahan dan deteksi dini TBC. Mulai dari mengenali gejala awal seperti batuk berdahak lebih dari dua minggu, berat badan menurun, hingga demam yang berkepanjangan.
“Kita berharap dengan kerja sama antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, angka kasus TBC di Kabupaten Bogor dapat ditekan dan kualitas hidup warga meningkat,” tutup Adang. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















