
BOGORTODAY.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyimpangan seksual yang melibatkan dua grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tersebarnya percakapan dalam grup tersebut di media sosial, yang memuat konten-konten mengarah pada praktik inses atau hubungan sedarah yang sangat menjijikkan.
Enam Pelaku Diamankan
Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan enam orang pelaku terkait dengan kedua grup tersebut.
Kelompok ini terdiri dari para admin grup dan member aktif yang terlibat dalam penyebaran konten pornografi, termasuk foto dan video yang melibatkan perempuan serta anak di bawah umur.
“Kami telah menangkap enam orang pelaku yang terlibat dalam grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Penangkapan ini dilakukan setelah kami melakukan penyelidikan intensif bersama Polda Metro Jaya,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Selasa (20/5/2025).
Konten Menjijikkan di Grup Facebook
Grup ‘Fantasi Sedarah’ sempat menjadi viral di media sosial, terutama di platform X (sebelumnya Twitter) dan Instagram, setelah tangkapan layar percakapan yang mengandung konten penyimpangan seksual menyebar luas.
Grup ini memiliki ribuan anggota yang saling berinteraksi melalui cerita-cerita yang sangat tidak senonoh dan bahkan mengarah pada praktik inses.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan grup kedua, yakni ‘Suka Duka’, yang memiliki konten serupa.
Konten dalam kedua grup tersebut tidak hanya mengandung fantasi seksual, tetapi juga memperlihatkan eksploitasi terhadap anak-anak, yang semakin memperburuk situasi.
Peran Pelaku dalam Grup
Polisi mengungkapkan bahwa keenam pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda dalam kedua grup ini.
Para admin grup bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi jalannya percakapan, sementara para member aktif berkontribusi dengan mengunggah foto dan video pornografi yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
“Enam pelaku yang ditangkap terdiri dari admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto serta video seksual, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur,” terang Brigjen Trunoyudo.
Barang Bukti yang Diamankan
Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.
Di antaranya adalah komputer, handphone, SIM card, serta dokumen video dan foto yang dijadikan alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Motif dan Potensi Tindak Pidana Lain
Saat ini, polisi masih mendalami lebih jauh motif dibalik pembentukan kedua grup tersebut. Mereka juga tengah memeriksa apakah ada tindak pidana lain yang dilakukan oleh para pelaku.
“Saat ini, para pelaku masih ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Kami terus mendalami motif pembentukan grup ini dan potensi tindak pidana lain yang bisa muncul dari kasus ini,” kata Brigjen Trunoyudo.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang muncul setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku yang sudah ditangkap. Penangkapan keenam pelaku tersebut dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Pulau Jawa dan Sumatera.
Penyelidikan Berlanjut
Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan melakukan penyelidikan mendalam. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya yang telah melakukan penyelidikan secara intensif.
Bareskrim Polri juga berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat dan platform media sosial untuk lebih memperketat pengawasan terhadap konten yang beredar, demi melindungi korban yang rentan terhadap eksploitasi seksual.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan teknologi dan media sosial yang dapat merugikan individu, terutama anak-anak, serta mendukung pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.
Pihak kepolisian akan terus bekerja untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang merugikan dan berbahaya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















