
Aksi kekerasan ini akhirnya diketahui warga sekitar yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Polisi segera turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 yang mengatur mengenai kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Pihak berwenang saat ini juga tengah berkoordinasi untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Pentingnya Kesadaran dan Pelaporan Kekerasan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
Dukungan warga menjadi kunci dalam mengungkap kasus yang sering kali terjadi secara tersembunyi di balik dinding rumah.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















