Gadis di Kampar Diduga Menjadi Korban Kekerasan Tante, Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Aksi kekerasan ini akhirnya diketahui warga sekitar yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Polisi segera turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44 yang mengatur mengenai kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

BACA JUGA :  Kisah Rafa Azka, Pendekar Cilik Asal Kota Bogor yang Borong Medali Emas Karate Nasional

Pihak berwenang saat ini juga tengah berkoordinasi untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.

Pentingnya Kesadaran dan Pelaporan Kekerasan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan tindak kekerasan di lingkungan sekitar.

BACA JUGA :  Kelola APBDes Rp1,6 Triliun, Kabupaten Bogor Jadi Fokus Evaluasi BPKP

Dukungan warga menjadi kunci dalam mengungkap kasus yang sering kali terjadi secara tersembunyi di balik dinding rumah.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================