BOGOR TODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor berkomitmen menata ulang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga yang selama ini menjadi pusat penampungan sampah bagi kedua wilayah.
Saat ini TPAS Galuga memiliki lahan 41 haktare diantaranya dimiliki 37,7 milik Pemkot Bogor dan 4 Hektare milik Pemkab Bogor.
Penataan ini sebagai respon atas sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sistem open dumping yang dinilai tidak sesuai standar.
Kabid Pengolahan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli, menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan TPA Galuga dilakukan oleh dua pihak, yakni Kabupaten dan Kota Bogor. Namun ke depan, keduanya akan berkolaborasi dalam satu sistem terpadu.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan penataan ulang atau semacam repatilisasi bersama Kota Bogor. Kita akan merapikan pengelolaan dengan menerapkan sistem sanitary landfill,” ujar Ismambar saat ditemui di lokasi TPAS Galuga, Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, sejumlah lahan akan digeser untuk pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk implasemen. Wilayah-wilayah tertentu di area TPA nantinya akan menjadi zona tidak aktif dan ditutup permanen, guna menghentikan praktik penumpukan sampah terbuka (open dumping).
Lebih lanjut, Ismambar menyampaikan kabar baik dari pemerintah pusat terkait peluang pemanfaatan sampah menjadi sumber energi.
“Alhamdulillah, kita mendapat informasi bahwa Perpres No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Energi Baru dan Terbarukan dari Sampah telah direvisi dan kini mencakup Kabupaten dan Kota Bogor,” ungkapnya.
Perubahan regulasi tersebut membuka peluang kerja sama investasi dengan berbagai pihak, termasuk BUMN seperti PLN, untuk mengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau energi listrik.
“Ini momentum tepat bagi kita mengubah cara pandang terhadap sampah, dari masalah menjadi potensi energi,” jelasnya.
Penataan TPA Galuga juga akan mengukuhkan statusnya sebagai TPAS Terpadu, yang berarti kepemilikannya bukan lagi dibedakan antara kabupaten dan kota, melainkan menjadi aset bersama. Kesepakatan ini telah dicapai oleh kedua pemerintah daerah untuk mendorong pengelolaan yang lebih profesional dan terintegrasi.
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















