
Kemudian, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Fucia menyampaikan, Gedung Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten Bogor merupakan gedung ini dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2024 dari Kementerian Kesehatan, berlokasi di Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong.
Katanya, gedung ini merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2023, yang menjadi dasar pembentukan UPT PSC 119 Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
PSC 119 merupakan pusat pelayanan gawat darurat terpadu (PGDT) yang siap merespons berbagai kejadian medis darurat dengan cepat, terintegrasi dengan Command Center 112 Kabupaten Bogor.
Ketika terjadi kegawatdaruratan medis, sistem akan secara otomatis mengarahkan kasus tersebut ke PSC 119 dan puskesmas terdekat, yang akan memberikan penanganan awallalu melakukan rujukan jika dibutuhkan ke rumah sakit berdasarkan zonasi pelayanan yang telah ditetapkan Wilayah Tengah oleh RSUD Cibinong, Wilayah Selatan oleh RSUD Ciawi (SIGARDAMAS). Wilayah Barat oleh RSUD Leuwiliang dan Wilayah Timur oleh RSUD Cileungsi.
“Ini merupakan langkah nyata kita dalam meningkatkan kecepatan dan efektivitas layanan kesehatan darurat di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa PSC 119 kini telah memiliki Surat Izin Operasional (SIO) sebagai fasilitas kesehatan, berkat dukungan dan kemudahan dari DPMPTSP Kabupaten Bogor. (*/ Gistin Iliyyin)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















