BOGORTODAY.COM – Pernikahan anak kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video pernikahan pasangan remaja di bawah umur di media sosial.
Pasangan tersebut adalah SR (17) dan SMY (14), warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dikabarkan menikah secara adat tanpa pencatatan resmi secara sipil.
Kasus ini telah dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ke Polres Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak anak dan upaya mencegah praktik pernikahan dini yang masih marak di sejumlah wilayah Indonesia.
Dampak Psikologis Pernikahan Dini
Menanggapi fenomena ini, psikolog klinis Anastasia Sari Dewi menjelaskan bahwa pernikahan anak dapat membawa konsekuensi psikologis serius bagi pasangan yang terlibat.
Menurutnya, secara mental dan emosional, anak-anak belum memiliki kapasitas yang matang untuk menjalani kehidupan rumah tangga.
“Anak-anak atau remaja secara psikologis cenderung belum bisa berpikir analitis. Mereka belum memiliki kemampuan mengambil keputusan secara logis, dan kepribadian mereka pun belum terbentuk utuh,” jelas Sari saat dihubungi pada Selasa (27/5/2025).
Risiko Konflik dan Tekanan Emosional
Sari menambahkan bahwa ketidakmatangan psikologis ini sangat rentan memicu konflik dalam rumah tangga.
Pasangan muda kerap mengalami kebingungan dalam menyelesaikan masalah, belum mampu membedakan benar dan salah secara matang, serta tidak siap menentukan nilai dan budaya yang akan diterapkan dalam keluarga mereka.
“Pertama itu adalah kebingungan dalam menyelesaikan konflik antar pasangan. Yang kedua adalah kebingungan dalam menentukan budaya yang akan digunakan dalam rumah tangga,” ujarnya.
Selain itu, tanggung jawab pernikahan menuntut kemandirian, baik secara finansial, emosional, maupun dalam hal pengambilan keputusan. Kemampuan-kemampuan tersebut, menurut Sari, umumnya belum dimiliki oleh remaja.
“Komunikasi antar pasangan juga masih dinilai riskan karena adanya pengaruh hormon tumbuh kembang, serta keterbatasan dalam berpikir kritis, logis, dan tenang,” jelasnya lebih lanjut.
Dampak Terhadap Anak dan Pengasuhan
Salah satu kekhawatiran terbesar dari pernikahan dini adalah jika pasangan muda ini kemudian memiliki anak. Ketidaksiapan mental dan emosional dalam menjalani peran sebagai orang tua berpotensi menimbulkan pola pengasuhan yang tidak optimal.
“Jadi akan timbul stres yang belum bisa mereka tangani pada usia tersebut. Ini berisiko memengaruhi cara mereka mengasuh, merawat, dan mendidik anak,” tandas Sari.
Perlu Pendekatan Edukatif dan Regulatif
Kasus seperti ini menegaskan pentingnya edukasi mengenai bahaya pernikahan dini, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun psikologi.
Pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, serta lembaga pendidikan dan perlindungan anak perlu bekerja sama untuk mencegah praktik serupa terus terjadi.
Pernikahan bukan sekadar seremoni adat, tetapi keputusan besar yang menyangkut masa depan, kesejahteraan emosional, dan perkembangan generasi muda.
Diperlukan pendekatan yang komprehensif dan konsisten agar anak-anak Indonesia bisa tumbuh, berkembang, dan mengambil keputusan hidup dalam kondisi yang matang dan penuh kesiapan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















