
“Legal standing pengadu harus bisa dibuktikan melalui kuasa tertulis yang sah dari partai politik. Jika tidak, maka pengaduan patut dinyatakan tidak diterima,” beber Abhan.
Sementara itu, Jeirry Sumampouw menyampaikan bahwa DKPP dibentuk untuk mengawasi etika penyelenggara Pemilu, namun beberapa putusannya justru dibatalkan PTUN, seperti pada kasus Evi Novida Ginting Manik.
Jeirry menilai hal tersebut menjadi preseden yang menunjukkan perlunya reformulasi kelembagaan DKPP. Ia juga menegaskan bahwa penetapan hasil perolehan suara Pemilu DPR RI adalah kewenangan KPU RI, bukan KPU Provinsi.
“Jika ada kesalahan dalam hasil perolehan suara, maka itu menjadi tanggung jawab bersama, dan KPU RI sebagai pihak yang menetapkan hasil akhir juga harus turut bertanggung jawab,” kata Jeirry. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















