BOGORTODAY.COM – Dalam lanjutan sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ummi Wahyuni melalui kuasa hukumnya menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang ini berkaitan dengan gugatan atas pemberhentian Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.
Ketiga ahli yang dihadirkan adalah Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Abhan, Ketua Bawaslu RI periode 2017–2022, serta Jeirry Sumampouw, mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Feri Amsari menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak memiliki landasan konstitusional eksplisit dalam UUD 1945. Ia menegaskan bahwa DKPP bukan lembaga peradilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 UUD 1945, sehingga tidak boleh bertindak layaknya lembaga yudisial.
“Objek sengketa dalam perkara ini jelas adalah keputusan KPU yang menindaklanjuti putusan DKPP. Perdebatan soal objek sengketa seharusnya sudah selesai berdasarkan putusan-putusan sebelumnya dari Mahkamah Konstitusi dan PTUN,” ujar Feri.
Sementara itu, Abhan mengungkapkan bahwa calon anggota DPR RI tidak memiliki legal standing sebagai peserta Pemilu kecuali memiliki kuasa resmi dari partai politik.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















