Ummi Wahyuni Tantang Keputusan KPU di PTUN, Tiga Ahli Dihadirkan

BOGORTODAY.COM – Dalam lanjutan sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Ummi Wahyuni melalui kuasa hukumnya menghadirkan tiga ahli untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang ini berkaitan dengan gugatan atas pemberhentian Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat.

Ketiga ahli yang dihadirkan adalah Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Abhan, Ketua Bawaslu RI periode 2017–2022, serta Jeirry Sumampouw, mantan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Feri Amsari menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak memiliki landasan konstitusional eksplisit dalam UUD 1945. Ia menegaskan bahwa DKPP bukan lembaga peradilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 UUD 1945, sehingga tidak boleh bertindak layaknya lembaga yudisial.

BACA JUGA :  Data Janda Kabupaten Bogor Masih Misteri, Permohonan Wartawan Tak Kunjung Dijawab

“Objek sengketa dalam perkara ini jelas adalah keputusan KPU yang menindaklanjuti putusan DKPP. Perdebatan soal objek sengketa seharusnya sudah selesai berdasarkan putusan-putusan sebelumnya dari Mahkamah Konstitusi dan PTUN,” ujar Feri.

Sementara itu, Abhan mengungkapkan bahwa calon anggota DPR RI tidak memiliki legal standing sebagai peserta Pemilu kecuali memiliki kuasa resmi dari partai politik.

“Legal standing pengadu harus bisa dibuktikan melalui kuasa tertulis yang sah dari partai politik. Jika tidak, maka pengaduan patut dinyatakan tidak diterima,” beber Abhan.

BACA JUGA :  Bahlil Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tetap, Kenaikan Hanya Berlaku untuk Produk Non-Subsidi

Sementara itu, Jeirry Sumampouw menyampaikan bahwa DKPP dibentuk untuk mengawasi etika penyelenggara Pemilu, namun beberapa putusannya justru dibatalkan PTUN, seperti pada kasus Evi Novida Ginting Manik.

Jeirry menilai hal tersebut menjadi preseden yang menunjukkan perlunya reformulasi kelembagaan DKPP. Ia juga menegaskan bahwa penetapan hasil perolehan suara Pemilu DPR RI adalah kewenangan KPU RI, bukan KPU Provinsi.

“Jika ada kesalahan dalam hasil perolehan suara, maka itu menjadi tanggung jawab bersama, dan KPU RI sebagai pihak yang menetapkan hasil akhir juga harus turut bertanggung jawab,” kata Jeirry. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================