Wujudkan Generasi Cageur-Bageur, Jabar Awasi Ketat Kegiatan Pelajar di Malam Hari

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Aturan ini melarang pelajar melakukan kegiatan di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian untuk kegiatan pendidikan resmi, keagamaan, sosial yang mendapat izin orang tua, atau dalam kondisi darurat.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebhinekaan

Kebijakan ini bertujuan membentuk karakter generasi muda Jawa Barat sesuai dengan nilai-nilai Panca Waluya, yakni sehat (Cageur), baik (Bageur), benar (Bener), cerdas (Pinter), dan terampil (Singer).

“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembangkan potensi diri mereka melalui proses pembelajaran yang kondusif dan aman,” tulis surat edaran tersebut, Kamis (29/5/2025).

BACA JUGA :  Sarwendah Ingin Perselisihan dengan Ruben Onsu Segera Tuntas Demi Anak-anak

Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat diminta mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan satuan pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat turut diminta melakukan pembinaan dan pengawasan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================