BOGORTODAY.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi peserta didik melalui Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
Aturan ini melarang pelajar melakukan kegiatan di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, dengan pengecualian untuk kegiatan pendidikan resmi, keagamaan, sosial yang mendapat izin orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Kebijakan ini bertujuan membentuk karakter generasi muda Jawa Barat sesuai dengan nilai-nilai Panca Waluya, yakni sehat (Cageur), baik (Bageur), benar (Bener), cerdas (Pinter), dan terampil (Singer).
“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik ini merupakan bagian dari upaya untuk mengembangkan potensi diri mereka melalui proses pembelajaran yang kondusif dan aman,” tulis surat edaran tersebut, Kamis (29/5/2025).
Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat diminta mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini hingga ke tingkat kecamatan, desa, dan satuan pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat turut diminta melakukan pembinaan dan pengawasan.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemprov Jabar. Ia menyebut Pemkot Bogor bersama kepolisian akan melakukan pemantauan lapangan secara intensif.
“Gubernur sudah banyak menyampaikan langkah-langkah melalui media sosial. Jadi pesan ini sudah sampai. Kami tinggal monitoring di lapangan,” ujar Dedie.
Mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga berujar bahwa patroli rutin yang dilakukan Polresta Bogor Kota bersama tim pengurai massa (raimas) telah efektif dalam menekan potensi kriminalitas di Kota Bogor.
“Ini sudah dilaksanakan dan hampir banyak potensi kriminalitas yang akhirnya tidak terjadi karena adanya patroli,” tegasnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















