Dilarang Narik, Sopir Angkot di Puncak Malah Dapat ‘Hadiah’ Rp200 Ribu!

Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih saat Diwawancarai. Rabu (21/5/2025). Rifki/bogortoday

BOGORTODAY.COM — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akan kembali memberikan kompensasi kepada para sopir angkutan kota (angkot) yang beroperasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Kebijakan ini menyusul rencana pelarangan operasional angkot setiap akhir pekan.

“Teman-teman Dishub di Kabupaten Bogor sudah. Nanti didata sopir-sopir angkot, biar kita liburkan lagi deh buat Sabtu-Minggu, dan nanti saya berikan kompensasi buat para sopirnya ya,” ujar Dedi dalam keterangan yang beredar di media sosial, dikutip bogortoday.com, Jumat (30/5/2025).

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan ada 703 angkot yang tidak akan diizinkan beroperasi selama akhir pekan di kawasan tersebut.

“703 angkot,” ucap Dadang.

Ia menjelaskan, angkot yang terdampak berasal dari tiga trayek, yaitu Bogor–Cisarua, Bogor–Cibedug, serta Ciawi–Pasir Muncang.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Buka 5.127 Formasi Tenaga Kependidikan Tahun 2026, Simak Posisi, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

Dadang menambahkan, setiap sopir akan menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jadi satu orang itu 200 ribu,” pungkasnya.***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================