
Kebijakan jam malam ini diatur melalui Surat Edaran Pemprov Jabar Nomor: 51/PA.03/DISDIK/ yang resmi diterbitkan pada Jumat (23/5/2025) dan mulai diberlakukan pada Minggu (1/6/2025). Dalam aturan tersebut, aktivitas pelajar di luar rumah akan dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Namun, terdapat sejumlah pengecualian dalam aturan ini, antara lain:
- Mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
- Mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali.
- Dalam kondisi darurat atau mendesak.
Tujuan: Mewujudkan Generasi Pancasila Waluya
Penerapan jam malam ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa, sebagaimana tercantum dalam surat edaran.
Pemerintah berharap aturan ini tidak hanya mencegah remaja terlibat dalam kegiatan negatif, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan mendukung tumbuh kembang pelajar.
Peran Aktif Orang Tua dan Masyarakat
Pemkab Bogor juga mengajak para orang tua dan masyarakat untuk turut aktif dalam mendampingi anak-anak mereka, terutama selama jam malam.
Dengan pengawasan yang konsisten dan pendekatan yang positif, diharapkan upaya ini dapat menjadi gerakan bersama untuk membangun masa depan generasi muda yang lebih baik.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














