Polisi Gerebek Gudang Miras Oplosan di Cilebut, 5 Orang Ditangkap

Polisi Grebek Gudang Miras
Foto. Istmw

BOGORTODAY.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota bersama Satresnarkoba Polres Kabupaten Bogor menggerebek sebuah gudang minuman keras (miras) oplosan di wilayah Cilebut Timur, Kabupaten Bogor, Sabtu (7/6/2025). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita ratusan jeriken miras jenis ciu serta peralatan produksi miras ilegal.

“Kami dari Satresnarkoba Polresta Bogor Kota bersama Polres Kabupaten Bogor melakukan penggerebekan minuman keras oplosan di wilayah Cilebut Timur,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan.

BACA JUGA :  BKN Tegaskan Poster CPNS 2026 yang Beredar di Medsos adalah Hoaks

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 160 jeriken berisi ciu siap edar, sekitar 3.000 botol air mineral berbagai ukuran, serta tiga set alat pengukur kadar alkohol yang digunakan dalam proses pengoplosan.

“Bahan baku oplosan ini berasal dari minuman biang jenis ciu yang dicampur dengan air mineral. Dari satu galon ciu, dicampur satu galon air mineral,” jelas Dede.

Polisi juga mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik gudang, peracik minuman, hingga pengirim barang hasil oplosan.

BACA JUGA :  Jumlah Hewan Kurban di Kota Bogor Tembus 15.800 Ekor, Naik 1.400 dari Tahun Lalu

“Ada lima orang tersangka. Satu orang adalah pemilik gudang atau pabrik ini, satu orang sebagai karyawan yang melakukan pengoplosan, dan dua orang lainnya bertugas mengirimkan barang hasil oplosan,” kata Dede.

Kelima tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena melakukan peredaran barang tanpa izin edar resmi. ***

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================