Polres Buru Selatan Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Obat Puskesmas Namrole

Polres Buru Selatan Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Obat Puskesmas Namrole

BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan meringkus tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat di Puskesmas Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, setelah ketiga tersangka sempat melarikan diri.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah HP, RKP, dan IF. Mereka ditangkap di Desa Elfule, Kecamatan Namrole, dan langsung digiring ke Mapolres Buru Selatan untuk menjalani pemeriksaan serta konferensi pers sekitar pukul 11.00 WIT.

Identitas dan Peran Para Tersangka

Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Paringotan Lorena, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam proyek bermasalah senilai Rp4,5 miliar yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 untuk pengadaan obat-obatan.

  • HP merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • RKP adalah seorang pengusaha swasta sekaligus Direktur PT Maju Makmur Putra, yang menjadi rekanan proyek.
  • IF berperan sebagai pelaksana lapangan dalam pengadaan barang.
BACA JUGA :  Vertu AlphaFold Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Premium dengan AI Asisten Pribadi Seharga Rp 110 Juta

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula saat HP ditunjuk sebagai PPK oleh Kepala Dinas Kesehatan, Wa Jeni. HP kemudian menyusun rencana pengadaan obat melalui mekanisme penunjukan langsung (PL), namun dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan menggunakan data fiktif atau mark-up.

BACA JUGA :  Arab Saudi Buka Musim Umrah 1448 H, Visa Mulai Diterbitkan Sejak 31 Mei 2026

Pada 3 Juni 2022, HP bekerja sama dengan RKP sebagai penyedia barang dan menandatangani kontrak senilai Rp4,5 miliar. RKP lalu memerintahkan IF untuk melaksanakan pengadaan obat selama 90 hari kalender.

Namun, distribusi barang justru tidak sesuai jadwal. Barang dikirim dalam lima tahap sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023, padahal berita acara serah terima pekerjaan dinyatakan lengkap pada 25 Agustus 2022.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================