
Lebih parahnya, beberapa item obat yang seharusnya dibeli tidak pernah disediakan, dan harga pembelian barang berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Meski begitu, IF tetap menyusun dokumen palsu agar tampak seolah-olah pengadaan sesuai kontrak.
Audit dan Proses Hukum
Praktik kecurangan ini akhirnya terbongkar setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
“Ada tiga tersangka yang ditangkap, mereka korupsi pendanaan obat di Puskesmas,” ujar Kapolres AKBP Andi.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama semua pihak, termasuk elemen masyarakat dan tim penyidik yang telah bekerja secara mendalam.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














