
BOGORTODAY.COM – Aktivitas pertambangan ilegal ditemukan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Tambang tersebut dianggap melanggar aturan karena tidak mengantongi izin resmi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) KKP, Ahmad Aris, menegaskan bahwa perizinan di Pulau Citlim seharusnya melalui proses rekomendasi resmi dari pihaknya.
Namun, pelaku usaha tambang di pulau tersebut diketahui tidak pernah mengurus izin tersebut.
“Ya, mestinya ini pulau kita segel karena kita ada kewenangan. Tapi dia tidak mengindahkan begitu ya, mestinya kita segel. Itu juga ada reklamasi, ada jeti, saya rasa juga tidak ada perizinannya,” ujar Aris dalam unggahan resmi akun Instagram @ditjenpkrl, dikutip Selasa (17/6/2025).
Aris menunjukkan bekas tambang berwarna cokelat di lokasi, yang belum direklamasi atau ditanami kembali. Ia menyebut aktivitas pertambangan tersebut merupakan tambang jenis pulau petabah, yang sangat berisiko terhadap lingkungan.
“Kalau hujan turun, semua sedimen dari tambang ini akan terbawa ke laut dan bisa menutupi terumbu karang serta lamun yang ada di sekitar pulau,” jelasnya.
Pulau Citlim sendiri termasuk dalam kategori pulau kecil, bahkan tergolong tiny island karena luasnya hanya sekitar 2.200 hektar. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil semacam ini secara tegas dilarang demi menjaga kelestarian ekosistem laut yang rentan terhadap gangguan.
“Di sekeliling pulau ini, kegiatan pertambangan sebenarnya sangat tidak diperbolehkan. Regulasi kita sangat jelas, tidak boleh dilakukan,” tegas Aris.
KKP saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum dan administratif terhadap aktivitas ilegal ini, termasuk penyegelan area tambang dan penegakan sanksi kepada pihak terkait.
Aktivitas pertambangan tanpa izin ini menambah deretan kasus pelanggaran pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil yang menjadi perhatian nasional.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















