
BOGORTODAY.COM – Aktivitas pertambangan ilegal ditemukan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Tambang tersebut dianggap melanggar aturan karena tidak mengantongi izin resmi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) KKP, Ahmad Aris, menegaskan bahwa perizinan di Pulau Citlim seharusnya melalui proses rekomendasi resmi dari pihaknya.
Namun, pelaku usaha tambang di pulau tersebut diketahui tidak pernah mengurus izin tersebut.
“Ya, mestinya ini pulau kita segel karena kita ada kewenangan. Tapi dia tidak mengindahkan begitu ya, mestinya kita segel. Itu juga ada reklamasi, ada jeti, saya rasa juga tidak ada perizinannya,” ujar Aris dalam unggahan resmi akun Instagram @ditjenpkrl, dikutip Selasa (17/6/2025).
Aris menunjukkan bekas tambang berwarna cokelat di lokasi, yang belum direklamasi atau ditanami kembali. Ia menyebut aktivitas pertambangan tersebut merupakan tambang jenis pulau petabah, yang sangat berisiko terhadap lingkungan.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















