Dishub Bogor Setuju Usulan DPRD Jabar, Dukung Bentuk Satgas Gabungan Tegakkan Perbup Tambang

BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2023 tentang pengaturan jam operasional kendaraan pengangkut hasil tambang.

Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Anggota DPRD Jawa Barat, Samsul Hidayat, yang menilai perlu adanya tindakan tegas dan terkoordinasi sebelum jalan khusus tambang benar-benar terealisasi.

Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menyambut positif usulan tersebut. Menurutnya, keberadaan tim gabungan yang melibatkan Pemprov Jabar, Pemkab Bogor, dan unsur lain seperti kepolisian, sangat dibutuhkan guna mempercepat penanganan persoalan lalu lintas kendaraan tambang, khususnya di wilayah Parung Panjang.

BACA JUGA :  7 Jenis Ikan yang Aman Dikonsumsi Penderita Kolesterol Tinggi

 

“Itu solusi bagus. Kalau dibentuk tim gabungan dari provinsi dan melibatkan kita, itu top banget. Akan mempercepat penanganan persoalan di Parung Panjang. Kami sangat setuju,” ujar Dadang kepada Bogortoday. Kamis (19/6/2025).

 

 

Dadang juga menjelaskan bahwa saat ini Dishub Kabupaten Bogor terus melakukan pengawasan dan pengaturan kendaraan tambang sesuai Perbup yang berlaku.

BACA JUGA :  Tips Memilih Kloset Duduk yang Nyaman dan Mudah Dibersihkan

 

Salah satu bentuk kebijakan yang telah disepakati dalam rapat koordinasi, kata dia, adalah pemberlakuan jam operasional kendaraan kosong mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, serta pukul 13.00 hingga 14.00 WIB.

 

“Jadi sekarang ada kebijakan hasil dari rapat bahwa memutuskan jam 9 untuk kosongan sampai jam 11 dan jam 13-14 bisa masuk,“katanya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================