Demo Ricuh di Kemenpora: Polisi Tetapkan Enam Mahasiswa Sebagai Tersangka

6 mahasiswa

BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Enam mahasiswa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, pada Senin (23/6/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan 20 orang yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Petugas kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana seperti penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap aparat,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Kericuhan itu juga menyebabkan seorang anggota polisi berinisial Ipda DA mengalami luka. Keenam tersangka yang kini ditahan adalah FT (31), IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20).

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Peran Para Tersangka

Menurut Susatyo, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kerusuhan tersebut:

  • FT: Mahasiswa dari kampus berinisial UIA, bertindak sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban.
  • IM: Mahasiswa UIP, melakukan perlawanan terhadap petugas.
  • AD: Mahasiswa UIP, menyiramkan bensin ke arah ban.
  • ARS: Mahasiswa UIP, bertugas membeli bensin dan mengorganisasi massa.
  • FSC: Mahasiswa UIP, membawa ban untuk dibakar.
  • FJD: Mahasiswa UIP, juga membawa ban ke lokasi unjuk rasa.

Barang Bukti Disita

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa 14 orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk mendukung proses penyidikan. Beberapa barang bukti juga diamankan, di antaranya:

  • Dua buah ban bekas.
  • Satu pasang sepatu dinas (PDL).
  • Enam unit ponsel.
  • Satu unit mobil angkutan berwarna merah.
  • Sisa bensin dalam plastik.
  • Satu spanduk, dua megaphone, dan empat unit sepeda motor.
  • Hasil visum korban luka.
BACA JUGA :  Sekda Ajat Tinjau Langsung Pemotongan Hewan Kurban di RPH Cibinong

Tahap Penyidikan

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan proses pemberkasan yang sedang berlangsung. Para tersangka dikenakan Pasal 170, 351, 160, 213, dan 214 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.(mg2)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================