BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Enam mahasiswa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh di depan Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, pada Senin (23/6/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan 20 orang yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Petugas kami mengamankan 20 orang yang diduga melakukan tindak pidana seperti penghasutan, penganiayaan, dan perlawanan terhadap aparat,” ujar Susatyo dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
Kericuhan itu juga menyebabkan seorang anggota polisi berinisial Ipda DA mengalami luka. Keenam tersangka yang kini ditahan adalah FT (31), IM (23), AD (21), ARS (26), FSC (21), dan FJD (20).
Peran Para Tersangka
Menurut Susatyo, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kerusuhan tersebut:
- FT: Mahasiswa dari kampus berinisial UIA, bertindak sebagai koordinator lapangan dan pelaku pembakaran ban.
- IM: Mahasiswa UIP, melakukan perlawanan terhadap petugas.
- AD: Mahasiswa UIP, menyiramkan bensin ke arah ban.
- ARS: Mahasiswa UIP, bertugas membeli bensin dan mengorganisasi massa.
- FSC: Mahasiswa UIP, membawa ban untuk dibakar.
- FJD: Mahasiswa UIP, juga membawa ban ke lokasi unjuk rasa.
Barang Bukti Disita
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa 14 orang lainnya diperiksa sebagai saksi untuk mendukung proses penyidikan. Beberapa barang bukti juga diamankan, di antaranya:
- Dua buah ban bekas.
- Satu pasang sepatu dinas (PDL).
- Enam unit ponsel.
- Satu unit mobil angkutan berwarna merah.
- Sisa bensin dalam plastik.
- Satu spanduk, dua megaphone, dan empat unit sepeda motor.
- Hasil visum korban luka.
Tahap Penyidikan
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan proses pemberkasan yang sedang berlangsung. Para tersangka dikenakan Pasal 170, 351, 160, 213, dan 214 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.(mg2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















