BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, angkat bicara terkait informasi pencekalan terhadap kliennya untuk bepergian ke luar negeri.
Menurut Hotman, hingga saat ini Nadiem belum menerima informasi resmi mengenai pencekalan tersebut.
“Klien saya belum mengetahui hal itu. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” ujar Hotman saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6).
Hotman menambahkan bahwa Nadiem berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Nadiem siap menaati semua ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Nadiem. Pencekalan tersebut dilakukan karena Nadiem berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencekalan mulai berlaku sejak 19 Juni 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
“Benar, sejak 19 Juni 2025, berlaku selama enam bulan,” jelas Harli melalui pesan singkat, Jumat (27/6).
Menurut Harli, Nadiem masih berpotensi untuk dipanggil kembali karena masih terdapat sejumlah hal yang perlu didalami oleh penyidik terkait perannya sebagai Menteri pada masa program tersebut berlangsung.
Selain itu, sejumlah dokumen yang diminta penyidik belum sepenuhnya dilengkapi, sehingga pemanggilan lanjutan masih mungkin dilakukan. Namun hingga kini, belum ada jadwal pemeriksaan ulang terhadap Nadiem.
“Penyidik masih mendalami keterangan yang telah diberikan saat pemeriksaan sebelumnya pada Senin (23/6),” pungkas Harli.(mg2)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















