
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menambahkan bahwa laporan dari pemilik vila telah diterima dan penyelidikan tengah berjalan. Hingga saat ini, sembilan orang saksi telah dimintai keterangan.
“Laporan dari pemilik vila sudah kami terima dan langsung ditindaklanjuti. Penyidikan berjalan, dan komunikasi dengan semua pihak terus kami jaga,” ujar Samian.
Ia menjelaskan bahwa ketegangan bermula dari kesalahpahaman warga terkait penggunaan rumah singgah sebagai tempat ibadah tanpa izin resmi.
Demi menjaga ketertiban umum, sementara waktu kegiatan ibadah di lokasi tersebut dihentikan. Aparat kepolisian bersama Forkopimda, MUI, dan FKUB telah mengambil langkah mediasi.
“Langkah kami berikutnya adalah menjaga komunikasi agar masyarakat tetap tenang dan kondusif,” ujar Samian.
Situasi kini dilaporkan telah membaik, dengan munculnya kesadaran dari kedua belah pihak serta adanya inisiatif rekonsiliasi yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan setempat. (mg1)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















