Polisi Buka Opsi Pemanggilan Pemilik Lahan, Imbas Jatuhnya Korban Penambang Emas di Tanjungsari Bogor

 

“Benar, Selasa 1 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Polsek Tanjungsari menerima informasi bahwa di Blok Gunung Wangun RT 01 RW 03, Desa Buana Jaya, telah terjadi musibah. Dimana korban atas nama Dani meninggal dunia tertimbun material tanah,” ujar Iptu Agung kepada wartawan.

 

Iptu Agung menjelaskan bahwa korban diketahui berprofesi sebagai buruh tani dan sebelumnya dipercaya oleh pemilik lahan untuk menanam pohon kopi. Namun, korban justru menggali tanah yang diduga mengandung emas dan mengajak tiga orang lainnya untuk ikut menambang.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

 

“Pekerjaannya buruh tani. Adapun keterangan dari saksi menyatakan bahwa empat orang termasuk korban merupakan karyawan yang dipercaya oleh pemilik tanah untuk menanam kopi dan jeruk. Namun dalam perjalanannya, mereka malah menggali tanah yang diduga mengandung emas,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Bogor Ajak Warga Jaga Persatuan

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik lahan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ke depannya, kami kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik tanah,” pungkas Iptu Agung.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================