
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lambang Daerah yang akan menjadi dasar hukum bagi identitas resmi Kota Bogor.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat yang digelar di ruang Komisi II, Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, pada Rabu (2/7/2025) petang.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan bahwa rapat membahas substansi penting terkait logo daerah, bendera daerah, bendera jabatan Wali Kota, serta himne daerah yang akan diatur dalam perda.
“Rapat kemarin selain membahas substansi untuk memastikan kejelasan simbol-simbol daerah, juga membahas legalitas logo DPRD Kota Bogor. Tujuannya agar memiliki dasar hukum yang relevan dengan perkembangan Kota Bogor saat ini,” ujar Alma kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Alma menekankan bahwa kerja sama antara DPRD dan Pemkot Bogor dalam penyusunan perda ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mendukung pembangunan daerah dan menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
“Penetapan perda lambang daerah ini diharapkan bisa menjadi simbol identitas yang kuat dan membanggakan bagi Kota Bogor,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa lambang daerah yang tepat dapat memperkuat rasa nasionalisme dan kebanggaan masyarakat, serta mendongkrak citra Kota Bogor di kancah nasional dan internasional.
“Pembahasan ini penting karena lambang daerah menjadi marwah bagi Kota Bogor. Ini adalah simbol identitas, nilai, karakteristik, dan kedaulatan daerah yang digunakan secara resmi dalam berbagai kegiatan dan dokumen. Ini akan menjadi pilar filosofis dan sosiologis bagi pemerintahan dan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor, Tri Riyanto Andhika Putra, mengingatkan agar Pemkot Bogor bekerja sesuai dengan timeline yang telah ditentukan. Ia juga meminta agar logo dan himne yang akan diatur dalam perda mencerminkan nilai-nilai dan karakteristik khas masyarakat Kota Bogor.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















