Polresta Bogor Kota Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil, 8 TKP Terungkap

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kunci leter T, obeng, kunci L, kunci segitiga, bor, dan kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Jadi Khotib Idul Adha 1447 H, Ajak Jamaah Teladani Nabi Ibrahim AS

Kompol Aji menambahkan bahwa ketiga pelaku menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian utama mereka. Ia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam hal memarkir kendaraan.

“Kami sarankan masyarakat menggunakan kunci ganda. Karena pelaku menyasar lokasi yang minim aktivitas atau pengawasan,” pungkasnya.***

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Kebijakan Daerah Berlandaskan Pancasila

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================