Polresta Bogor Kota Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil, 8 TKP Terungkap

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kunci leter T, obeng, kunci L, kunci segitiga, bor, dan kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian.

BACA JUGA :  Jaro Ade Ungkap Tiga Rumus Dongkrak PAD Lewat UMKM

Kompol Aji menambahkan bahwa ketiga pelaku menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian utama mereka. Ia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam hal memarkir kendaraan.

“Kami sarankan masyarakat menggunakan kunci ganda. Karena pelaku menyasar lokasi yang minim aktivitas atau pengawasan,” pungkasnya.***

BACA JUGA :  Pria Asal Rumpin Ditemukan Tewas di Sungai Cisadane

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================