
“Kami akan tindak tegas. Kami tidak akan memberi ruang bagi kelompok yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kompol Aji menyebutkan bahwa para pelaku tergabung dalam empat kelompok geng motor, yakni Cibadak Never Day, Salam Pride, Notstar, dan Abujar.
“Kami akan terus menyelidiki dan memburu anggota-anggota dari kelompok ini. Jangan coba-coba mengganggu kamtibmas di Kota Bogor,” tambahnya.
Dari tujuh orang yang diamankan, dua telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan menggunakan pakaian tahanan. Sementara lima lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing.
“Kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kompol Aji.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














