Mengenal Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Dua Pilar Perlindungan Sosial di Indonesia

Mengenal Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Dua Pilar Perlindungan Sosial di Indonesia

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Indonesia telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai lembaga yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh warga negara.

Meski memiliki nama yang serupa, BPJS terbagi menjadi dua badan terpisah berdasarkan jenis perlindungan sosial yang diberikan, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Keduanya berperan penting dalam memberikan jaminan sosial yang menjadi hak masyarakat, sekaligus merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.

BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang fokus pada jaminan sosial tenaga kerja. Awalnya, badan ini bernama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995.

Transformasi terjadi pada tahun 2014, di mana Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan setelah berstatus sebagai badan hukum publik.

Lembaga ini kini berperan sebagai bagian dari BUMN yang memberikan perlindungan bagi pekerja di sektor formal maupun informal.

Program Utama BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan saat bekerja.
  2. Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan untuk hari tua atau saat berhenti bekerja.
  3. Jaminan Pensiun (JP): Penghasilan bulanan saat memasuki masa pensiun.
  4. Jaminan Kematian (JKM): Santunan untuk ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Bantuan bagi pekerja yang terkena PHK, termasuk pelatihan kerja.
BACA JUGA :  Warga Malasari Antusias Ikut Ngubek Empang di HJB ke-544

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah badan yang mengelola jaminan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelum bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, lembaga ini dikenal sebagai PT Askes (Persero), yang sudah lebih dulu melayani jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil dan pensiunan.

Transformasi BPJS Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan menjadikan lembaga ini sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Program Utama BPJS Kesehatan:

  1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Program wajib bagi seluruh penduduk Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan.
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS): Program subsidi untuk masyarakat tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
BACA JUGA :  HGB Kedaluwarsa Sejak 2017, Petani Geruduk BPN Kabupaten Bogor

Perbedaan Utama BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

AspekBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
Fokus PerlindunganKesehatanTenaga kerja
Lembaga SebelumnyaPT Askes (Persero)PT Jamsostek
Tahun Transformasi20142014
Program UnggulanJKN, KISJKK, JHT, JP, JKM, JKP
PesertaSeluruh penduduk IndonesiaPekerja formal, informal, dan mandiri
PendanaanIuran per bulan dari peserta dan/atau pemerintahIuran berdasarkan gaji/upah pekerja

 

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua entitas berbeda yang memiliki peran vital dalam sistem jaminan sosial nasional.

Keduanya bekerja secara sinergis untuk memastikan masyarakat Indonesia terlindungi secara menyeluruh, baik dari sisi kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Pemahaman tentang perbedaan keduanya penting agar masyarakat dapat memanfaatkan hak perlindungan sosial secara optimal sesuai dengan kebutuhannya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================