
BOGORTODAY.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tengah menyiapkan skema anggaran bertahap untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Kemdikdasmen), Suharti, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025).
Pendidikan Gratis Dilakukan Bertahap
Suharti menjelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan gratis ini tidak akan dilakukan secara sekaligus karena terbatasnya kapasitas fiskal negara.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan ini secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kualitas pendidikan.
“Pemenuhan dilakukan secara bertahap dan pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan kualitas,” ujar Suharti di hadapan anggota Komisi X.
Fokus pada Batasan dan Kriteria Sekolah
Ia menyebutkan bahwa skema pembiayaan akan mempertimbangkan batasan tertentu, baik dari sisi kapasitas keuangan negara maupun kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Sekolah swasta yang masih mengandalkan pembiayaan masyarakat tetap akan mendapatkan dukungan berupa dana investasi, revitalisasi sekolah, serta pelatihan guru.
“Kita ingin kualitas tetap terjaga, sehingga pelatihan guru dan biaya operasional akan tetap didukung,” imbuh Suharti.
Perhitungan Anggaran: Rp183,4 Triliun
Suharti memaparkan bahwa berdasarkan simulasi yang telah dilakukan Kemdikbud, kebutuhan total anggaran untuk menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri dan swasta mencapai Rp183,4 triliun.
Rinciannya adalah:
- Untuk SD negeri, satuan biaya rata-rata: Rp8,3 juta per siswa per tahun.
- Untuk SMP negeri, satuan biaya rata-rata: Rp16 juta per siswa per tahun.
- Tambahan biaya untuk SD swasta: sekitar Rp5,9 juta per siswa.
- Tambahan biaya untuk SMP swasta: sekitar Rp7,7 juta per siswa.
Penyesuaian Dana BOS dan PIP
Suharti juga mengusulkan penyesuaian Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) agar bisa mencakup kegiatan yang selama ini belum dibiayai oleh BOS reguler, termasuk kegiatan ekstrakurikuler. Sementara itu, Program Indonesia Pintar (PIP) tetap diberikan kepada keluarga kurang mampu.
Komisi X DPR: Putusan MK Harus Masuk Anggaran 2026
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan bahwa pemerintah harus memasukkan anggaran pelaksanaan putusan MK ke dalam RAPBN 2026.
Ia meminta agar skema yang disampaikan oleh Suharti dapat menjadi dasar penganggaran yang tidak bisa ditunda.
“Kami akan memastikan putusan MK tidak hanya jadi wacana, tapi harus dipastikan terakomodasi dalam anggaran 2026,” tegas Esti.
Menjaga Keadilan untuk Sekolah Negeri
Suharti juga mengingatkan bahwa perhatian terhadap sekolah negeri tak boleh terabaikan. Masih banyak guru non-ASN di sekolah negeri yang belum mendapatkan hak setara.
Oleh karena itu, pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran tambahan untuk sekolah negeri agar tidak terjadi kesenjangan ketika sekolah swasta mendapatkan subsidi.
Penerapan pendidikan gratis untuk SD-SMP swasta sebagaimana diperintahkan MK adalah langkah besar dalam mewujudkan keadilan pendidikan.
Namun, implementasinya akan dilakukan secara hati-hati dan bertahap demi menjaga kualitas, keberlanjutan, serta pemerataan dukungan kepada seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.
Pemerintah bersama DPR kini tengah merumuskan agar pelaksanaan ini bisa segera dimulai dengan masuk dalam anggaran tahun 2026.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















