BOGORTODAY.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor bakal menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di depan Ramayana Cibinong. Area yang sebelumnya telah ditata itu kini kembali dimanfaatkan untuk parkir liar oleh sejumlah pengendara.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa kendaraan yang terparkir di area dengan rambu larangan akan langsung ditindak.
“Diangkut, kalau itu kan tetap saja kita lagi, kita lagi. Kalau nggak ada penindakan, kita sikat, kita angkut,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Sebelum melakukan penindakan, Dishub Kabupaten Bogor disebut akan menerapkan tiga tahapan terlebih dahulu, yakni sosialisasi disertai himbauan, kemudian pemberian peringatan, dan terakhir eksekusi atau pengangkutan kendaraan.
Sebagai langkah lanjutan, Dishub akan membentuk tim khusus untuk melakukan patroli rutin di tiga titik wilayah yang rawan parkir liar.
“Iya betul (bakal buat tim khusus). Tergantung, kalau nggak salah ada tiga titik, di situ (Ramayana), di Mardiwaluya, dan dekat pasar,” terang Dadang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, khususnya terkait larangan parkir di titik-titik yang telah dipasangi rambu.
“Sebenarnya rambu sudah dipasang, tinggal kesadaran masyarakat seperti apa,” tutupnya. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















