
Rapat paripurna dilakukan untuk menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029, Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, dan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Beberapa kebijakan yang diambil hari ini merupakan hasil perencanaan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagai pijakan arah pembangunan Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 dan 2026,” ujar Rudy dalam sambutannya.
Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyampaikan Rancangan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan APBD 2026. Rudy menegaskan bahwa semua kebijakan yang akan dijalankan akan dikaji secara menyeluruh.
Editor : Admin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















