BOGORTODAY.COM – Guntur Romli, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mengkritik maraknya wakil menteri (wamen) yang juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan milik negara (BUMN). Menurutnya, praktik ini ironis, mengingat di saat yang sama banyak anak muda masih kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Ia menekankan bahwa fenomena ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial, terutama di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda berbagai sektor. Guntur memperingatkan agar para elit berhati-hati dalam membagi-bagi jabatan dan penghasilan, karena kondisi masyarakat saat ini sedang tidak baik.
“Jangan sampai memicu kecemburuan sosial. Saat rakyat banyak yang terkena PHK, justru para elit asyik menumpuk jabatan dan gaji,” ujarnya pada Sabtu (12/7/2025).
Ia menambahkan bahwa publik menyadari jika jabatan rangkap hanya menjadi ladang penghasilan tambahan tanpa kerja nyata.
“Wamen sudah bergaji, lalu dikasih jabatan komisaris yang tidak ada tugas jelas, tapi tetap dapat bayaran,” lanjutnya.
Menurut Guntur, semua gaji pejabat tersebut berasal dari keuangan negara, padahal saat ini masih banyak kaum muda dan profesional yang masih belum mendapatkan pekerjaan.
“Anak-anak muda dan profesional banyak yang kesulitan kerja, tapi para elit justru berpesta-pora,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa secara aturan, rangkap jabatan bisa dianggap melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesionalitas, serta berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Dari data yang dikumpulkan per Jumat (11/7/2025), tercatat setidaknya 30 wakil menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto juga menjabat sebagai komisaris di BUMN. Contohnya, Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), yang menjabat sebagai Komisaris di PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Kemudian, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Sedangkan Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), menjadi Komisaris di PT Pertamina International Shipping (PIS).
Tak hanya itu, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat juga ditunjuk sebagai Komisaris di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Fenomena rangkap jabatan ini memicu polemik di masyarakat. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) secara eksplisit hanya melarang menteri merangkap jabatan, banyak yang menilai bahwa larangan tersebut juga seharusnya berlaku untuk wakil menteri demi menjunjung etika dan tata kelola yang baik.(mg2)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















