Selaras dengan Kabupaten, Kota Bogor Terapkan Jam Masuk Sekolah Mulai Pukul 07.00

Seorang siswa SD di Kota Bogor bersiap memulai hari belajar dengan penuh semangat. (Foto Ilustrasi: Dok. Bogortoday.com)

BOGORTODAY.COM – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3179-Disdik tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, Dedie Rachim menetapkan bahwa seluruh kegiatan pembelajaran di Kota Bogor dimulai pada pukul 07.00 WIB.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan penetapan jam masuk sekolah pukul 07.00 WIB di Kota Bogor juga mempertimbangkan faktor geografis dan keterkaitan wilayah, karena Kabupaten Bogor tetap memberlakukan jam masuk sekolah pukul 07.00, maka Kota Bogor menyelaraskan kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

“Karena posisi Kota Bogor, kalau diibaratkan ceplok telor, itu kuning telornya. Bagian warna putihnya, Kabupaten Bogor tetap memberlakukan jam masuk sekolah pukul 07.00,” ucapnya.

Dedie Rachim menyampaikan bahwa keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan dan diskusi panjang bersama para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

“Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan stakeholders pendidikan dan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00,” ujar Dedie.

Keputusan ini diatur untuk mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari yang disesuaikan dengan potensi usia peserta didik. Ketetapan ini berlaku mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================