
Untuk peserta didik jenjang PAUD dan TK, jam pelajaran berlangsung selama 3 jam 15 menit per hari pada hari Senin hingga Kamis, serta 2 jam pada hari Jumat.
Bagi peserta didik SD kelas I dan II, jam pelajaran ditetapkan selama 7 jam per hari pada Senin hingga Kamis. Namun, khusus hari Jumat, kelas I mengikuti 4 jam pelajaran, sementara kelas II selama 6 jam.
Sementara itu, untuk peserta didik SD kelas III hingga VI, jam pelajaran berlangsung selama 8 jam 30 menit per hari pada Senin hingga Kamis, dan 6 jam pada hari Jumat.
Adapun untuk jenjang SMP, kegiatan belajar mengajar berlangsung selama 8 jam 45 menit pada hari Senin hingga Kamis, serta 6 jam pada hari Jumat.
Surat Edaran ini juga memuat arahan pembinaan terhadap peserta didik untuk memanfaatkan waktu luang di luar jam pelajaran dengan kegiatan positif seperti membantu orang tua, kegiatan sosial kemasyarakatan, keagamaan, hingga pengembangan minat dan bakat.
Selain itu, waktu malam diimbau digunakan untuk belajar dan aktivitas keagamaan, serta akhir pekan untuk pendidikan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















