
Dana ini dialokasikan tidak hanya untuk mendukung program desa yang sudah berjalan, tetapi juga untuk implementasi Koperasi Desa-Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, sebuah program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas lokal.
Fiskal Nasional Harus Seimbang
Askolani menjelaskan bahwa keputusan mempertahankan alokasi dana desa pada angka yang relatif sama juga mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Pemerintah, kata dia, bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara belanja dan penerimaan negara.
“Aliran dana besar ini harus diimbangi dengan peningkatan penerimaan, baik itu dari pajak, bea cukai, maupun PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keuangan daerah bisa ditingkatkan apabila penerimaan pusat meningkat dan transfer ke daerah diperbesar.
Oleh karena itu, evaluasi terhadap dana desa sebaiknya dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan nominal anggaran.
“Kombinasi inilah yang harus dilihat. Pemda pun bisa membangun lebih kalau punya DAD (Dana Alokasi Daerah) lebih. Jadi jangan hanya melihat satu sisi saja,” tutup Askolani.
Stagnasi nominal alokasi dana desa menimbulkan perhatian dari legislatif, namun pemerintah menekankan pentingnya mempertahankan keberlanjutan fiskal dan efektivitas distribusi.
Meski jumlahnya tak bertambah signifikan, peran dana desa dalam menopang pembangunan akar rumput dinilai tetap krusial dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat desa di seluruh Indonesia.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















