Jonathan Frizzy Resmi Ditahan di Lapas Tangerang, Masih Alami Pembengkakan Pascabedah 

Jonathan Frizzy

BOGORTODAY.COM – Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi ditahan di Lapas Tangerang pada Senin (14/7/2025). Kondisi kesehatannya diungkap oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana. 

Made menjelaskan bahwa mantan suami Dhena Devanka tersebut masih mengalami kesulitan untuk duduk akibat operasi wasir yang dijalaninya belum lama ini. Bekas luka operasi dilaporkan masih mengalami pembengkakan, meskipun secara umum kondisi kesehatannya dinyatakan baik. 

“Secara umum, kesehatannya stabil,” ujar Made, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi. “Namun, hasil pemeriksaan dokter dari RS Siloam menunjukkan masih ada sedikit bengkak di area bekas operasi,” tambahnya. 

Karena hal itu, Ijonk yang kini menjalin hubungan dengan Ririn Dwi Ariyanti, belum bisa duduk dengan nyaman. Meski begitu, pemeriksaan medis menyebutkan bahwa kondisi tubuh lainnya dalam keadaan normal. 

BACA JUGA :  Kenali Gejala Kanker Usus Besar dan Pentingnya Menjaga Kesehatan Pencernaan

Menanggapi hal ini, Made menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Jonathan selama menjalani masa tahanan. “Tidak ada perlakuan khusus. Hari ini dia diperiksa juga oleh tim medis di klinik Lapas,” ujarnya. 

Sebelumnya, Made juga memastikan bahwa penahanan Jonathan dilakukan setelah dinyatakan aman secara medis, meski masih dalam masa pemulihan. 

“Hasil dari pemeriksaan dokter menunjukkan tiga tersangka lainnya dalam keadaan sehat. Sedangkan Ijonk meskipun ada riwayat operasi dan sedikit pendarahan, tetap dalam kondisi aman,” kata Made dalam pernyataan kepada media, dikutip dari YouTube InsertLive (13/7/2025). 

Made menjelaskan bahwa pendarahan ringan yang dialami Jonathan berasal dari dua sumber, yaitu wasir dan kanker yang dideritanya. “Ada dua luka, dari ambeien dan juga kanker,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Ijonk sempat tidak langsung ditahan karena alasan medis usai operasi. Namun kini ia resmi menjalani masa penahanan. 

BACA JUGA :  Wasit Piala Dunia 2026 Asal Somalia Gagal Masuk Amerika Serikat, FIFA Tak Bisa Campur Tangan

Diketahui, Jonathan Frizzy ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025) atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, menyusul penangkapan tiga rekannya: BTR (26), ER (34), dan EDS (37). 

Ijonk ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelum penangkapannya, yakni pada Sabtu (3/5/2025). Ia kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.(mg2) 

Sumber: tribunnews.com 

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel  

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================