
“Selesaikan semua dulu itu, baru buka lagi (formasi baru),” tegasnya.
Komitmen Komisi X DPR RI
Menanggapi pernyataan IPN, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah menyusun regulasi untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berstatus non-ASN maupun ASN PPPK.
“Termasuk pengaturan status kepegawaian, jaminan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan dari pemutusan kontrak kerja yang tidak jelas,” kata Esti.
Komisi X juga mendorong agar pemerintah segera menjalankan regulasi yang mengakomodasi pengangkatan guru honorer yang belum masuk database BKN (disebut juga guru honorer R4), untuk dapat diangkat menjadi ASN.
“Substansinya akan menjadi bahan rujukan dalam rapat-rapat Komisi X dengan pemerintah terkait kebijakan kepegawaian di sektor pendidikan,” pungkasnya.
Masalah guru honorer, khususnya kelompok P1 yang telah lulus seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi, kini kembali mengemuka.
Desakan dari organisasi pendidik dan Komisi X DPR RI menjadi harapan baru agar pemerintah menuntaskan ketimpangan ini dan memberikan kejelasan nasib bagi para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di dunia pendidikan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















