IPN Desak Pemerintah Tuntaskan Masalah Guru Honorer P1 PPPK 2021 Sebelum Buka Formasi Baru

“Selesaikan semua dulu itu, baru buka lagi (formasi baru),” tegasnya.

Komitmen Komisi X DPR RI

Menanggapi pernyataan IPN, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah menyusun regulasi untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berstatus non-ASN maupun ASN PPPK.

“Termasuk pengaturan status kepegawaian, jaminan sosial, kesejahteraan, dan perlindungan dari pemutusan kontrak kerja yang tidak jelas,” kata Esti.

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

Komisi X juga mendorong agar pemerintah segera menjalankan regulasi yang mengakomodasi pengangkatan guru honorer yang belum masuk database BKN (disebut juga guru honorer R4), untuk dapat diangkat menjadi ASN.

“Substansinya akan menjadi bahan rujukan dalam rapat-rapat Komisi X dengan pemerintah terkait kebijakan kepegawaian di sektor pendidikan,” pungkasnya.

Masalah guru honorer, khususnya kelompok P1 yang telah lulus seleksi PPPK 2021 namun belum mendapatkan formasi, kini kembali mengemuka.

BACA JUGA :  Warga Malasari Antusias Ikut Ngubek Empang di HJB ke-544

Desakan dari organisasi pendidik dan Komisi X DPR RI menjadi harapan baru agar pemerintah menuntaskan ketimpangan ini dan memberikan kejelasan nasib bagi para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di dunia pendidikan.***

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================