Kejagung Persilakan Kurator Sritex Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan 72 Mobil

“Kurator menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan tidak menghalangi pelaksanaan penyitaan yang dilakukan beberapa waktu lalu,” kata Denny, Kamis (10/7/2025).

Meski begitu, Denny mengaku belum bisa merinci isi keberatan tersebut secara detail. Ia hanya menyebut bahwa mobil-mobil yang disita merupakan bagian dari boedel pailit milik Sritex.

BACA JUGA :  Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei Diundur hingga Akhir Juni atau Awal Juli

Selain itu, kurator juga masih melakukan kajian hukum lebih lanjut untuk menentukan langkah yang akan diambil terhadap penyitaan tersebut.

Sebagai informasi, Kejagung telah menyita 72 mobil dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada Sritex. Penyitaan dilakukan pada Senin (7/7/2025) di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Beasiswa Garuda Gelombang II 2026 Masih Dibuka, Kuliah S1 Dalam dan Luar Negeri Dibiayai Penuh

Beberapa mobil mewah yang disita antara lain Mercedes-Benz Maybach, Toyota Alphard, Lexus, Subaru Forester, dan Toyota Camry. (mg1)

Sumber: inews.id

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================