
“Kurator menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan tidak menghalangi pelaksanaan penyitaan yang dilakukan beberapa waktu lalu,” kata Denny, Kamis (10/7/2025).
Meski begitu, Denny mengaku belum bisa merinci isi keberatan tersebut secara detail. Ia hanya menyebut bahwa mobil-mobil yang disita merupakan bagian dari boedel pailit milik Sritex.
Selain itu, kurator juga masih melakukan kajian hukum lebih lanjut untuk menentukan langkah yang akan diambil terhadap penyitaan tersebut.
Sebagai informasi, Kejagung telah menyita 72 mobil dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada Sritex. Penyitaan dilakukan pada Senin (7/7/2025) di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Beberapa mobil mewah yang disita antara lain Mercedes-Benz Maybach, Toyota Alphard, Lexus, Subaru Forester, dan Toyota Camry. (mg1)
Sumber: inews.id
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















