Kejagung Persilakan Kurator Sritex Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan 72 Mobil

Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah).

BOGORTODAY.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keberatan yang disampaikan kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terhadap penyitaan 72 mobil dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit. Kurator saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum melalui praperadilan atas penyitaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan kurator menempuh upaya hukum tersebut. Ia menegaskan, prosedur hukum terbuka bagi siapa pun yang merasa keberatan.

“Sepanjang itu sesuai koridor hukum, kami kan tidak bisa menghalangi,” ujar Harli, Senin (14/7/2025).

BACA JUGA :  Sambut Hari Lingkungan Hidup, Warga Mekarjaya dan PTPN IV Regional I Normalisasi Sungai Cikalong

Namun di sisi lain, Harli menekankan bahwa penyidik Kejagung telah bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian sah dari prosedur investigasi, terutama bila barang yang ditemukan diduga terkait dengan tindak pidana.

“Barang bukti itu bisa diduga sebagai alat kejahatan, bisa diduga hasil kejahatan atau barang bukti itu karena memang berada dalam penguasaan pihak atau seseorang sehingga harus dilakukan penyitaan terhadap itu,” jelas dia.

Lebih lanjut, Harli menambahkan bahwa apabila nantinya dalam proses hukum barang-barang tersebut tidak terbukti sebagai bagian dari tindak pidana, maka akan dikembalikan kepada pihak terkait sesuai prosedur acara hukum.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

“Kalau misalnya nanti dalam keputusan ternyata bahwa ini tidak terkait dengan tindak pidana, ya menurut hukum acara ini dikembalikan ke pihak-pihak terkait,” tutupnya.

Sebelumnya, salah seorang kurator kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah, mengungkapkan keberatan atas penyitaan mobil oleh Kejagung. Ia menyebut bahwa kurator telah mencantumkan keberatan secara resmi dalam berita acara penyitaan yang disampaikan oleh penyidik.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================