
Grup itu digunakan untuk merancang strategi digitalisasi pendidikan jika Nadiem terpilih menjadi menteri.
Pada Desember 2019, staf khusus Nadiem, Jurist Tan, disebut menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk menyusun kontrak penunjukan konsultan TIK di Kemendikbudristek.
Dalam rapat-rapat daring yang dipimpin Jurist bersama Fiona, arahan penggunaan Chrome OS disampaikan secara langsung kepada para pejabat eselon seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Kejagung menilai hal itu sebagai pelanggaran karena staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan formal untuk menentukan arah kebijakan pengadaan barang dan jasa.
Pertemuan dengan Google
Nadiem Makarim juga disebut telah melakukan pertemuan langsung dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, untuk membahas pengadaan teknologi pendidikan di kementeriannya.
Dalam pertemuan itu dibahas pula skema co-investment dari Google sebesar 30 persen untuk mendukung implementasi Chrome OS.
Rapat lanjutan yang dihadiri Jurist Tan, SW, MUL, dan IBAM dilakukan pada 6 Mei 2020, dengan Nadiem hadir secara daring.
Kejagung Masih Kembangkan Kasus
Kejaksaan Agung belum menyebutkan apakah Nadiem Makarim akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Abdul Qohar menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan pihak lain ikut terseret.
Pemeriksaan terhadap Nadiem hari ini merupakan yang kedua kalinya, dan penyidik mendalami sejauh mana peran aktifnya dalam proyek yang kini menimbulkan kerugian negara hampir Rp2 triliun tersebut.
Pihak Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan demi memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban secara hukum.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















