Korupsi Laptop Pendidikan: 4 Anak Buah Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Diperiksa

BOGORTODAY.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 15 Juli 2025.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan setelah Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut, yang seluruhnya merupakan eks bawahannya ketika ia menjabat sebagai menteri.

Empat Anak Buah Nadiem Jadi Tersangka

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat empat orang tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Empat tersangka tersebut adalah:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar, Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek (2020–2021)
  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  3. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan pengembangan infrastruktur TIK di Kemendikbudristek
  4. Jurist Tan (JT/JS) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek

Menurut Qohar, keempatnya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penunjukan sistem operasi Chrome OS secara sepihak, tanpa kajian memadai.

Chrome OS dinilai kurang sesuai untuk kebutuhan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), sehingga tujuan digitalisasi pendidikan tidak tercapai.

BACA JUGA :  Ngaku Lapar, Badut Jalanan Gasak Dompet PKL Cileungsi 

“Para tersangka membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yakni Chrome OS, yang justru merugikan keuangan negara,” ujar Qohar.

Penahanan langsung dilakukan terhadap SW dan MUL. Sementara Ibrahim Arief dikenakan tahanan kota karena alasan kesehatan. Adapun Jurist Tan masih berada di luar negeri.

Peran Nadiem Makarim Jadi Sorotan

Kejagung turut mengungkap peran Nadiem Makarim dalam perencanaan program digitalisasi pendidikan yang bermasalah tersebut.

Bahkan, menurut Qohar, arah kebijakan penggunaan sistem Chrome OS sudah dibicarakan sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.

Disebutkan, pada Agustus 2019, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani (staf khusus Nadiem) telah membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.

Grup itu digunakan untuk merancang strategi digitalisasi pendidikan jika Nadiem terpilih menjadi menteri.

Pada Desember 2019, staf khusus Nadiem, Jurist Tan, disebut menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti Khim untuk menyusun kontrak penunjukan konsultan TIK di Kemendikbudristek.

Dalam rapat-rapat daring yang dipimpin Jurist bersama Fiona, arahan penggunaan Chrome OS disampaikan secara langsung kepada para pejabat eselon seperti Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

BACA JUGA :  Nadiem Makarim Sampaikan Pledoi di Sidang Kasus Chromebook, Tegaskan Tidak Terlibat Kebijakan Pengadaan

Kejagung menilai hal itu sebagai pelanggaran karena staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan formal untuk menentukan arah kebijakan pengadaan barang dan jasa.

Pertemuan dengan Google

Nadiem Makarim juga disebut telah melakukan pertemuan langsung dengan pihak Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, untuk membahas pengadaan teknologi pendidikan di kementeriannya.

Dalam pertemuan itu dibahas pula skema co-investment dari Google sebesar 30 persen untuk mendukung implementasi Chrome OS.

Rapat lanjutan yang dihadiri Jurist Tan, SW, MUL, dan IBAM dilakukan pada 6 Mei 2020, dengan Nadiem hadir secara daring.

Kejagung Masih Kembangkan Kasus

Kejaksaan Agung belum menyebutkan apakah Nadiem Makarim akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Abdul Qohar menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan pihak lain ikut terseret.

Pemeriksaan terhadap Nadiem hari ini merupakan yang kedua kalinya, dan penyidik mendalami sejauh mana peran aktifnya dalam proyek yang kini menimbulkan kerugian negara hampir Rp2 triliun tersebut.

Pihak Kejagung menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan demi memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban secara hukum.***

Follow dan Baca Artikel lainnyadi Google News atau whatsapp channel

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================